" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > selenggara walimah harus pakai hijab ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz sarwat , ana pernah ikut beberapa kaji yang bapak isi di kampus stan . sekarang ana sedang alami masalah yang kait dengan proses walimah . " , " yang ingin ana tanya , bagaimana laksana walimatul ' ursy yang sesuai dengan syariat ? apakah harus ada hijab / pisah antara tamu laki - laki dan perempuan ? apa dalil dasar qur ' an dan hadits ? lalu , bagaimana diskusi dengan orang tua kena laksana walimatul ' ursy yang islami sementara mereka masih awam , karena laksana walimah yang pisah masih belum umum di masyarakat ? " , " atas jawab ustadz , ana ucap terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 4 september 2007 23 : 57  " , "  4 . 815 views  n " , " n " , " n " , " ustadz sarwat , ana pernah ikut beberapa kaji yang bapak isi di kampus stan . sekarang ana sedang alami masalah yang kait dengan proses walimah . " , " yang ingin ana tanya , bagaimana laksana walimatul ' ursy yang sesuai dengan syariat ? apakah harus ada hijab / pisah antara tamu laki - laki dan perempuan ? apa dalil dasar qur ' an dan hadits ? lalu , bagaimana diskusi dengan orang tua kena laksana walimatul ' ursy yang islami sementara mereka masih awam , karena laksana walimah yang pisah masih belum umum di masyarakat ? " , " atas jawab ustadz , ana ucap terima kasih . " , " n " , " memang para ulama beda pandang tentang wajib pasang tabir antara tempat lak - laki dengan tempat wanita . yang pakat adalah bahwa para wanita wajib tutup aurat dan pakai sesuai dengan tentu syariat . juga sepakat bahwa tidak boleh jadi ikhtilat ( campur baur ) antara laki dan wanita . serta haram khalwah atasu dua nyepi antara laki - laki dan wanita . " , " sedang wajib untuk pasang kain tabir tutup antara ruang laki - laki dan wanita , bagi ulama wajib dan bagi lain tidak wajib . " , " mereka yang wajib harus pasang kain tabir tutup ruang berangkat dari dalil baik al - quran maupun as - sunah " , " . ( qs . al - ahzab : 53 ) " , " ayat sebut nyata bahwa pasang kain tabir tutup meski perintah hanya untuk para isteri nabi , tapi laku juga hukum untuk semua wanita . karena pada dasar para wanita harus jadi para isteri nabi itu jadi teladan dalam amaliyah hari - hari . sehingga kihtab ini tidak hanya laku bagi isteri - isteri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat . " , "    " , " oleh mereka yang kata bahwa tabir tutup ruang yang pisah ruang laki - laki yang wanita itu tidak rupa wajib , dua dalil di atas jawab dengan argumen ikut : " , " bagi ulama kata bahwa wajib pasang kain tabir itu laku hanya untuk pada isteri nabi , bagaimana zahir firman allah dalam surat al - ahzab : 53 . " , " hal itu perintah hanya kepada isteri nabi saja karena mulia dan tinggi derajat mereka serta rasa hormat hadap para ibu mukimin itu . sedang hadap wanita mukminah umum , tidak jadi wajib harus pasang kain tabir tutup ruang yang pisah ruang untuk laki - laki dan wanita . " , " dan bila acu pada asbabun nuzul ayat sebut , memang lihat memang untuk kepada para isteri nabi saja . " , " kalang ahli tahqiq ( orang - orang yang ahli dalam lidi hadap suatu hadis / dapat ) kata bahwa hadits ibnu ummi maktum itu rupa hadis yang tidak sah turut ahli - ahli hadis , karena nabhan yang riwayat hadis ini salah orang yang omong tidak dapat terima . " , " kalau takdir hadis ini sahih , adalah sikap keras nabi kepada isteri - isterinya karena mulia mereka , bagaimana beliau sikap keras dalam soal hijab . " , " banyak ulama yang kata bahwa orang isteri boleh layan tamu - tamu suami di hadap suami , asal dia laku tata sopan islam , baik dalam segi pakai , hias , bicara dan jalan . sebab cara wajar mereka ingin lihat dia dan dia pun ingin lihat mereka . oleh karena itu tidak dosa untuk buat seperti itu apabila yakin tidak jadi fitnah suatu apa baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu . " , " sahal bin saad al - anshari kata bagai ikut : ketika abu asid as - saidi jadi pengantin , dia undang nabi dan sahabat - sahabat , sedang tidak ada yang buat makan dan yang hidang kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri , dia hancur ( tumbuk ) korma dalam suatu tempat yang buat dari batu sejak malam hari . maka telah rasulullah s . a . w . selesai makan , dia sendiri yang kemas dan beri minum dan serah minum itu kepada nabi .  ( riwayat bukhari dan muslim ) " , " dari hadis ini , syaikhul islam ibnu hajar dapat :orang perempuan boleh layan suami sendiri sama orang laki - laki yang undang .  " , " tetapi tidak ragu lagi , bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta jaga hal - hal yang wajib , seperti hijab . begitu juga balik , orang suami boleh layan isterinya dan perempuan - perempuan yang undang oleh isterinya itu . " , " dan apabila orang perempuan itu tidak jaga wajib - wajib , misal soal hijab , seperti banyak perempuan dewasa ini , maka tampak orang perempuan kepada laki - laki lain jadi haram . " , " pandang tidak wajib tabir dukung pada nyata bahwa masjid nabawi di masa rasulullah saw masih hidup pun tidak pasang kain tabir penitup yang pisah antara ruang laki - laki dan wanita . bahkan belum , mereka keluar masuk dari pintu yang sama , namun telah junmlah mereka makin hari makin banyak , akhir rasulullah saw tetap satu pintu khusus untuk para wanita . " , " hanya saja rasulullah saw pisah posisi shalat laki - laki dan wanita , yaitu laki - laki di depan dan wanita di belakang " , " demikian beda pandang di kalang para ulama dalam masalah hijab . kita boleh pilih dapat yang mana saja , lama semua masih dasar metode istimbath hukum yang benar . "
